Selasa, 30 Juni 2015

ESENSI PROFESI





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kecerdasan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Istilah-istilah yang  sering digunakan dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang sama atau pada tempat yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
 1.2  Rumusan Masalah
Profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Istilah-istilah yang  sering digunakan dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi.
1.3  Tujuan
Ø Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai profesi;
Ø Untuk menanamkan jiwa profesionalisme pada diri sendiri;
Ø Sebagai bekal untuk menyongsong karir kedepannya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan;

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Esensi Profesi
Kata esensi, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan. Esensi profesi kependidikan terdiri dari dua ranah, yaitu profesi pendidik dan profesi tenaga kependidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan dua jenis “profesi” atau pekerjaan yang saling mengisi.Pendidik dengan derajat profesionalitas tingkat tinggi sekali pun nyaris tidak berdaya dalam bekerja, tanpa dukungan tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan yang profesional sekali pun tidak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang profesional sebagai actor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di laboratorium sekolah.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasiolitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan lahirnya. dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang tadinya masuk rumpun “pendidik”, kini telah memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas Tenaga Kependidikan yang dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sbb:
a.    Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peniliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
b.    Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
c. Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Jenis tenaga kependidikan adalah pengelola system pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan ditingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan dibedakan menjadi 4 kategori yaitu:
1.    Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.    Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peniliti dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.    Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
4.    Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah menajerial atau administrative kependidikan.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sbb: 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. 2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia. 3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. 4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. 5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2.2  Profesi
2.2.1   Pengertian Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Istilah-istilah yang  sering digunakan dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang sama atau pada tempat yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
2.2.2   Karakteristik Sosiologis Dari Profesi
Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri profesi pada umumnya dapat diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik profesi tersebut dapat dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan, yaitu untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan dapat dikategorikan sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 poin 5), yang secara khusus bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1). Sedangkan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 poin 6). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga Kependidikan dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 point (1). Oleh karena itulah Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 42 ayat 1); dan Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi (pasal 42 ayat 2).
2.2.3   Karakteristik Kemampuan Guru.
1.    Memiliki Tanggung Jawab, antara lain :
Ø  Tanggung Jawab Moral, yaitu setiap guru harus memiliki  kemampuan  menghayati perilaku dan etika yang sesuai  dengan moral Pancasaila dan mengamalakaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ø  Tanggung jawab Pendidikan di Sekolah, yaitu setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat Satuan Pelajaran (SP), mampu memahami kurikulum, dan mampu mengajar di kelas.
Ø  Tanggung jawab Kemasyarakatan, yaitu turut serta menyukseskan pembangunan dalam masayarakat, yaaitu guru mampu membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat.
Ø  Tanggung Jawab Ke-Ilmuan, yaitu guru selaku ilmuan bertanggungjawab dan turut serta  memajukan ilmu yang menjadi spesialisasinya, dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.
2.    Fungsi dan peran Guru meliputi :
Ø  Guru  Sebagai Pendidik dan Pengajar, harus memiliki kestabilan emosional, bersikap realistis, jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan, terutama tentang inovasi pendidikan.
Ø  Guru Sebagai  Anggota Masyarakat, harus pandai bergaul dengan masayarakat. Untuk itu guru harus menguasai Psikologi Sosial, Keterampilan menyelesaaikan tugas bersama dalam kelompok.
Ø  Guru Sebagai Pemimpin, Guru  harus memilki kepribadian, menguasai Ilmu Kepemimpinan, Teknik Komunikasi, dan menguasai  berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah.
Ø  Guru Sebagai Pelaksana Administrasi, Berhubungan dengan Administrasi yang harus di kerjakan di sekolah. Untuk itu tenaga kependidikan harus memiliki kepribadian , jujur, teliti, rajin, menyimpan arsip dan administrasi lainnya.
Ø  Guru Sebagai Pengelola  Kegiatan Belajar Mengajar, Harus menguasai berbagai metode mengajar dan harus menguasai situasi belajar mengajar, baik di dalam maupun di luar kelas.
2.2.4   Syarat-Syarat Profesi
National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu : jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan; jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi, dkk (1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
1.    Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan.
2.    Tenaga semiprofesional, merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pengajaran.
3.    Tenaga para profesional, merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2 kebawah, yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan, penilaian, dan pengenndalian pengajaran.


BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
profesi, mempunyai tiga makna sebagai berikut: profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi.
Ø  Professional, kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdikan diri pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Ø  Profesionalisme berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang sama atau pada tempat yang sama.
Ø  Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya
3.2  Saran
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar dalam melaksanakan suatu pekerjaan hendaklah tanamkan jiwa professional, dan Profesionalisme agar dalam menjalankan suatu profesi dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan.



DAFTAR PUSTAKA


Anonym. 2015. Esensi dan ranah profesi kependidikan. http://naimahpuspitasari92.blogspot.com
Di Akses. Kamis, 25 juni 2015
Anonym. Esensi dan ranah profesi kependidikan. http://www.scribd.com/doc
Di Akses. Kamis, 25 juni 2015
Anonym. 2015. Esensi profesi guru. http://hendrilune.blogspot.com
Di Akses. Kamis, 25 juni 2015
Di Akses. Kamis, 25 juni 2015
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar