BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Profesi dalam kehidupan sehari-hari
digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja
sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya
mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang
mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen,
penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama
artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya
sehari-hari.
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar pesrta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual,
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
kecerdasan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Profesi adalah pekerjaan atau
jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Istilah-istilah
yang sering digunakan dan berkaitan
dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Kata
profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu
profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri pada pengguna jasa
profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam
melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme berarti bersifat
profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang berbeda dengan
orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang sama atau pada
tempat yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses peningkatan
kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria
standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya
itu.
1.2
Rumusan
Masalah
Profesi
adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat.
Istilah-istilah yang sering digunakan
dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan
profesionalisasi.
1.3
Tujuan
Ø Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan mengenai profesi;
Ø Untuk
menanamkan jiwa profesionalisme pada diri sendiri;
Ø Sebagai
bekal untuk menyongsong karir kedepannya sebagai tenaga pendidik dan
kependidikan;
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Esensi
Profesi
Kata
esensi, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan. Esensi profesi
kependidikan terdiri dari dua ranah, yaitu profesi pendidik dan profesi tenaga
kependidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan dua jenis
“profesi” atau pekerjaan yang saling mengisi.Pendidik dengan derajat
profesionalitas tingkat tinggi sekali pun nyaris tidak berdaya dalam bekerja,
tanpa dukungan tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan yang
profesional sekali pun tidak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang
profesional sebagai actor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk di
laboratorium sekolah.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasiolitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Dengan lahirnya. dalam UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, guru yang tadinya masuk rumpun “pendidik”, kini telah
memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas Tenaga Kependidikan yang
dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, yaitu sbb:
a. Tenaga
kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peniliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan,
laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
b. Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
c.
Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua,
rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Jenis tenaga
kependidikan adalah pengelola system pendidikan, seperti kepala kantor dinas
pendidikan ditingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga
kependidikan dibedakan menjadi 4 kategori yaitu:
1. Tenaga
pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2. Tenaga
fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peniliti dan
pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3. Tenaga
pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua,
rector, pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
4. Tenaga
lain yang mengurusi masalah-masalah menajerial atau administrative
kependidikan.
Di dalam UU No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi
guru adalah sbb: 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. 2.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
ahlak mulia. 3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas. 4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas. 5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan. 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja. 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. 8. Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 9. Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
2.2
Profesi
2.2.1 Pengertian
Profesi
Istilah profesi dalam kehidupan
sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang
yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang
pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada
orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir,
pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks
ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya
sehari-hari.
Profesi
adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat.
Istilah-istilah yang sering digunakan
dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan
profesionalisasi. Kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang
yang memangku suatu profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri
pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja
profesi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme
berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang
berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang
sama atau pada tempat yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses peningkatan
kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria
standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya
itu.
2.2.2 Karakteristik
Sosiologis Dari Profesi
Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri
profesi pada umumnya dapat diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik
profesi tersebut dapat dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan,
yaitu untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan dapat dikategorikan
sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan
yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik.
Tenaga Kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan (pasal 1 poin 5), yang secara khusus bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1). Sedangkan
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 poin 6). Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga
Kependidikan dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi
pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 point (1). Oleh karena itulah Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 42 ayat 1); dan Pendidik untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi (pasal 42 ayat 2).
2.2.3 Karakteristik
Kemampuan Guru.
1. Memiliki
Tanggung Jawab, antara lain :
Ø Tanggung
Jawab Moral, yaitu setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati
perilaku dan etika yang sesuai dengan moral Pancasaila dan mengamalakaannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Ø Tanggung
jawab Pendidikan di Sekolah, yaitu setiap guru harus menguasai cara
belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat Satuan Pelajaran (SP), mampu
memahami kurikulum, dan mampu mengajar di kelas.
Ø Tanggung jawab
Kemasyarakatan, yaitu turut serta menyukseskan pembangunan dalam masayarakat,
yaaitu guru mampu membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat.
Ø Tanggung
Jawab Ke-Ilmuan, yaitu guru selaku ilmuan bertanggungjawab dan turut serta
memajukan ilmu yang menjadi spesialisasinya, dengan melaksanakan
penelitian dan pengembangan.
2. Fungsi dan
peran Guru meliputi :
Ø Guru
Sebagai Pendidik dan Pengajar, harus memiliki kestabilan emosional, bersikap
realistis, jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan, terutama tentang
inovasi pendidikan.
Ø Guru
Sebagai Anggota Masyarakat, harus pandai bergaul dengan masayarakat.
Untuk itu guru harus menguasai Psikologi Sosial, Keterampilan menyelesaaikan
tugas bersama dalam kelompok.
Ø Guru Sebagai
Pemimpin, Guru harus memilki kepribadian, menguasai Ilmu Kepemimpinan,
Teknik Komunikasi, dan menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang
ada di sekolah.
Ø Guru Sebagai
Pelaksana Administrasi, Berhubungan dengan Administrasi yang harus di kerjakan
di sekolah. Untuk itu tenaga kependidikan harus memiliki kepribadian , jujur,
teliti, rajin, menyimpan arsip dan administrasi lainnya.
Ø Guru Sebagai
Pengelola Kegiatan Belajar Mengajar, Harus menguasai berbagai metode
mengajar dan harus menguasai situasi belajar mengajar, baik di dalam maupun di
luar kelas.
2.2.4 Syarat-Syarat Profesi
National
Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah
syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu : jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh
ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), jabatan yang
memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan; jabatan yang
menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan
baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas
keutungan pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin
erat.
Lebih
khusus Sanusi, dkk (1991) mengajukan 6
asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni
sebagai berikut:
1. Subjek pendidikan adalah manusia
yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan.
2. Tenaga semiprofesional, merupakan
tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara telah
berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi
dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam
hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga para profesional, merupakan
tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2
kebawah, yang memerlukan pembinaan dalam
perencanaan, penilaian, dan pengenndalian pengajaran.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
profesi,
mempunyai tiga makna sebagai berikut: profesional, profesionalisme, dan
profesionalisasi.
Ø Professional, kata profesional
merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu profesi melakukan
pekerjaan secara otonom dan mengabdikan diri pada pengguna jasa profesinya
dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam melakukan
pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Ø Profesionalisme berarti bersifat
profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang berbeda dengan
orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang sama atau pada
tempat yang sama.
Ø Profesionalisasi merupakan proses
peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai
kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh
profesinya
3.2
Saran
Bagi
pendidik dan tenaga kependidikan agar dalam melaksanakan suatu pekerjaan
hendaklah tanamkan jiwa professional, dan Profesionalisme agar dalam
menjalankan suatu profesi dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan dan
sasaran yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Di
Akses. Kamis, 25 juni 2015
Anonym. Esensi dan ranah profesi kependidikan. http://www.scribd.com/doc
Di
Akses. Kamis, 25 juni 2015
Anonym. 2015. Esensi profesi guru. http://hendrilune.blogspot.com
Di
Akses. Kamis, 25 juni 2015
Anonym.
2014. http://mochammad4s.wordpress.com
Di
Akses. Kamis, 25 juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar