Rabu, 01 Juli 2015

PROFESI GURU



BAB I
PENDAULUAN
1.1  Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Dokter adalah profesi yang memberikan pelayanan kesehatan kepada sumber daya manusia yang merupakan tenaga penggerak dalam menjalankan pembangunan. Tidak bisa dibayangkan akibatnya jika dokter tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.
Namun sungguh disayangkan, dalam faktanya, guru dan dokter dalam berbagai aspek sangat berbeda sekali bagaikan langit dan bumi. Guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa memang benar2 jasanya kurang dihargai.
Sementara dokter secara ekonomi sudah tidak bisa kita karakan lagi perbedaannya dengan guru. Kita sudah melihat dokter mendapat beberapa fasilitas, tunjangan, intensif dll yang menempatkan profesi dokter sebagai profesi yang layak utnuk dihargai dalam masyarakat.
Kita sebagai insan pendidikan sangat mendukung program sertifikasi yang dilakukan pemerintah. Kebijakan itu diharapkan dapat menstratakan guru menjadi lebih baik. Amin. Kita tidak akan melihat lagi tayangan televisi “Eagle Award” yang menayangkan seorang kepala sekolah merangkap sebagai pemulung. Ini adalah kenyataan akibat dari kurangnya penghargaan terhadap guru. Bagaimana tujuan pendidikan akan berhasil dicapai jika guru masih mempunyai tujuan yang beraneka ragam.
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan seorang guru.
Pertama, penciptaan dan menataan suatu kondisi edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram. Hal ini menyangkut relasi antara gur dan murid terutama dalam proses pembelajaran di kelas. Adanya suasana yang menyenangkan, akrab, penuh pengertian dan mau memahami sehingga murid merasakan bahwa dirinya telah dididik dengan penuh cinta dan tanggung jawab.
Kedua, guru sebaiknya memiliki, memahami, menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada keyakinan fundamental yang disertai komitmen total. Guru harus memiliki spirit sukses, roh keberhasilan dan motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan.
1.2  Rumusan Masalah
Dari uraian latar brlakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
Ø penciptakan dan menata suatu kondisi edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram.
Ø Kedua, guru sebaiknya memiliki, memahami, menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada keyakinan fundamental yang disertai komitmen total, Sebagai penerima amanah.
1.3  Tujuan
Dari latar belakan dan rumusan masalah di atas dapat dituliskan tujuan makalah ini yaitu: Mengetahui profesi guru.yang sebenarnya dan untuk mengetahui etika profesi guru.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Profesi
Menurut Kartadinata frofesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi guru adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.
Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya mempersulit guru.
Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Secara sederhana dapatlah diartikan bahwa syarat-syarat profesi adalah janji atau ketentuan yang harus dimiliki sekaligus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian tertentu (termasuk guru).
Semua jabatan profesi mempunyai ciri-ciri profesionalnya tersendiri, termasuk jabatan yang (mungkin) anda sandang saat ini yaitu guru. Menurut National Education Association (NEA) (1948) ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut.
Ø  Melibatkan kegiatan intelektual. Kegiatan guru dalam mendidik dan mengajar melibatkan usaha yang sifatnya didominasi oleh kegiatan intelektual. Lebih jauh lagi profesi guru adalah dasar dari persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya (ibu segala profesi).
Ø  Menggeluti bidang ilmu yang khusus. Anggota suatu profesi terutama profesi guru menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka secara khusus.
Ø  Setiap anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, tidak terkecuali profesi guru agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
2.2 Profesi Guru
Guru amerupakan profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Sebagai insan pendidikan guru sangat mendukung program sertifikasi yang dilakukan pemerintah. Kebijakan itu diharapkan dapat menstratakan guru menjadi lebih baik. Ketika guru sungguh dihayati sebagai rahmat, maka seorang guru bekerja tulus penuh syukur. Bekerja senantiasa berbuat baik dan menunjukkan kemurahan hati bertekad menjadi guru yang lebih baik lagi. Sebagai penerima amanah, guru terikat secara moral untuk mendidik muridnya hingga mencapai kedewasaan biologis-psikologis-spiritual sehingga guru bekerja benar dengan penuh tanggung jawab. Panggilan hidup sebagai guru dipenuhi untuk menjawab suara Sang Pemanggil. Seorang (guru) yang secara natural menghayati panggilan jiwanya akan sukses dalam melaksanakan tugas panggilannya. Aktualisasi diri akan terlaksana melalui pekerjaan, karena bekerja (sebagai guru) adalah pengerahan energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk karakter dan kompetensi kita membuat sehat lahir batin ssehingga dapat berkembang secara maksimal.
Adapun profesi guru harus didasarkan pada ke empat (4) kompotensi antaralain sebagai berikut:
1.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
2.3 Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu;
1.  Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam;
2.  Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
3.  Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar;
4.  Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, di Amerika Serikat sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993, dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:
1.  Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
2.  Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3.  Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4.  Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5.  Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
2.4 Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru
Ada beberapa Faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru dalam pendidikan nasional disebabkan oleh antara lain;
1.  masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada;
2.  belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju;
3.  kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan;
4.  kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi
Disamping itu ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru;
1.  masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total,
2.  rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan,
3.  pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan,
4.  masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru,
5.  masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme guru sebagai anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.

2.5 Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan.
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.
Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
2.6 Etika profesi guru
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa yang mana para guru mampu memberikan contoh yang baik dan positif sehingga mempengaruhi proses belajar mengajar yang pada akhirnya memberikan hasil yang memuaskan dan membawa kesuksesan pada para peserta didik mereka. Kode Etik Guru yang mengatur norma-norma yang wajib dijalankan oleh seorang guru. Kodek etik seorang guru yang ada di Indonesia adalah norma serta asas yang telah disepakati, juga diterima oleh guru-guru yang berada di seluruh wilayah Negara Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai pedoman mengenai sikap dan perilaku pelaku profesi guru dalam melaksanakan dan melakukan berbagai tugas sebagai pendidik sekaligus anggota maasyarakat serta warga negara.
Pedoman mengenai sikap dan perilaku guru yang tertuang dalam kode etik guru merupakan nilai-nilai moral yang dapat memberikan perbedaan perilaku guru dari yang baik dan buruk, yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan pada saat menjalankan tugas-tugas profesionalnya ketika melakukan proses mengajar, mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan dan mengevaluasi para peserta didik, berikut sikap pergaulan sehari-hari baik di dalam serta diluar sekolah. Kode Etik Guru yang ada di Indonesia memiliki tujuan agar pedoman sikap dan perilaku para tenaga pendidik membawa dampak postif yang bisa membawa guru mendapatkan profesi terhormat, bermartabat dan mulia yang mana dilindungi oleh undang-undang.
Kode Etik Guru yang ada di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk membawa posisi guru kepada posisi yang sangat mulia dan bermartabat bagi guru tersebut, namun mampu memberikan prinisip social dan normal moral yang nantinya melandasi layanan dan pelaksanaan tugas seorang guru yang memiliki kaitan erat dengan hubungannya bersama dengan orang tua murid, peserta didik, rekan seprofesi dan organisasi profesi yang sesuai dengan etika, social, norma-norma agama dan kemasyaratan dan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur oleh pemerintah.
Dengan diaturnya profesi guru dalam kode etik guru, maka nilai-nilai positif dari seorang guru akan dengan mudah disampaikan kepada para peserta didik. Para peserta didik yang diasuh oleh tenaga pengajar yang profesional dan memiliki norma yang baik, terbukti akan memiliki kemampuan akademis yang jauh lebih baik dibanding dengan para peserta didik yang diasuh oleh tenaga pengajar yang kurang profesional. Para tenaga pengajar yang profesional ini membantu menyumbang Negara dengan mencetak peserta didik yang berkualitas dan memiliki keterampilan yang memadai, sehingga siap untuk membangun bangsa kearah yang jauh lebih baik dan bersaing ke tingkat internasional.
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa yang patut untuk terus dijaga kearifannya. Kode etik guru memiliki nilai-nilai luhur yang patut untuk selalu diga oleh para tenaga pengajar yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini. Oleh karena itu, mengamalkan kode etik guru sangatlah penting dan mulia.
Berikut ini beberapa kode etik guru indonesia
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7. guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan





BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
3.2 Saran
Sebagai seorang guru atau berprofesi sebagai guru hendaknya kita harus menjaga dan menjunjung tinggi etika profesi. Karena dengan demikian apa yang menjadi esensi dari profesi pendidikan akan taerealisasi



DAFTAR PUSTAKA

Anonym. 2008. Profesi Guru. https://nuritaputranti.wordpress.com
Di Akses. Selasa, 30 juni 2015
Anonym . Guru Sebagai Profesi. http://kompetensi.info.com//html
Di Akses. Selasa, 30 juni 2015
Anonym. Pendidikan Profesionalisme Guru http://www.edyutomo.com  
Di Akses. Selasa, 30 juni 2015
Anonym. Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa. http://dbagus.com
Di Akses. Selasa, 30 juni 2015
Anonym. ArtikelKu Profesi guru. https://www.academia..com
Di Akses. Selasa, 30 juni 2015
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar