BAB I
PENDAULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru
adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong
pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan
daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak
salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa
menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru
tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan
tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak
terbendung lagi perkembangannya.
Dokter
adalah profesi yang memberikan pelayanan kesehatan kepada sumber daya manusia
yang merupakan tenaga penggerak dalam menjalankan pembangunan. Tidak bisa
dibayangkan akibatnya jika dokter tidak memberikan pelayanan sebagaimana
mestinya.
Namun
sungguh disayangkan, dalam faktanya, guru dan dokter dalam berbagai aspek
sangat berbeda sekali bagaikan langit dan bumi. Guru yang dikenal sebagai
pahlawan tanpa tanda jasa memang benar2 jasanya kurang dihargai.
Sementara
dokter secara ekonomi sudah tidak bisa kita karakan lagi perbedaannya dengan
guru. Kita sudah melihat dokter mendapat beberapa fasilitas, tunjangan,
intensif dll yang menempatkan profesi dokter sebagai profesi yang layak utnuk
dihargai dalam masyarakat.
Kita
sebagai insan pendidikan sangat mendukung program sertifikasi yang dilakukan
pemerintah. Kebijakan itu diharapkan dapat menstratakan guru menjadi lebih
baik. Amin. Kita tidak akan melihat lagi tayangan televisi “Eagle Award” yang
menayangkan seorang kepala sekolah merangkap sebagai pemulung. Ini adalah
kenyataan akibat dari kurangnya penghargaan terhadap guru. Bagaimana tujuan pendidikan
akan berhasil dicapai jika guru masih mempunyai tujuan yang beraneka ragam.
Untuk
mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal yang sebaiknya
dilakukan seorang guru.
Pertama,
penciptaan dan menataan suatu kondisi edukatif yang nyaman, aman, tenang dan
tentram. Hal ini menyangkut relasi antara gur dan murid terutama dalam proses
pembelajaran di kelas. Adanya suasana yang menyenangkan, akrab, penuh
pengertian dan mau memahami sehingga murid merasakan bahwa dirinya telah dididik
dengan penuh cinta dan tanggung jawab.
Kedua,
guru sebaiknya memiliki, memahami, menghayati dan mengimplementasikan perilaku
positif yang berakar pada keyakinan fundamental yang disertai komitmen total.
Guru harus memiliki spirit sukses, roh keberhasilan dan motivasi murni untuk
meraih dan menikmati keberhasilan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari
uraian latar brlakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
Ø penciptakan dan menata suatu kondisi
edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram.
Ø Kedua, guru sebaiknya memiliki,
memahami, menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada
keyakinan fundamental yang disertai komitmen total, Sebagai penerima amanah.
1.3 Tujuan
Dari latar belakan dan rumusan masalah di atas dapat
dituliskan tujuan makalah ini yaitu: Mengetahui profesi guru.yang sebenarnya
dan untuk mengetahui etika profesi guru.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Profesi
Menurut Kartadinata frofesi guru adalah orang yang Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat
pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan
yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah
mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru
sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi
mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas
kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi
warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi guru adalah orang yang Bekerja
atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat
hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan
merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai
langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan
itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu,
pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan
profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan).
Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat
pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi
guru.
Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah
dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah
kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak
berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan
mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya
mempersulit guru.
Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses
pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan
tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau
kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan
kebijakan lain tentang remunerasi.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Secara sederhana dapatlah
diartikan bahwa syarat-syarat profesi adalah janji atau ketentuan yang harus
dimiliki sekaligus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian tertentu
(termasuk guru).
Semua jabatan profesi mempunyai ciri-ciri profesionalnya
tersendiri, termasuk jabatan yang (mungkin) anda sandang saat ini yaitu guru.
Menurut National Education Association (NEA) (1948) ciri-ciri jabatan guru
adalah sebagai berikut.
Ø Melibatkan kegiatan intelektual.
Kegiatan guru dalam mendidik dan mengajar melibatkan usaha yang sifatnya
didominasi oleh kegiatan intelektual. Lebih jauh lagi profesi guru adalah dasar
dari persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya (ibu segala profesi).
Ø Menggeluti bidang ilmu yang khusus.
Anggota suatu profesi terutama profesi guru menguasai bidang ilmu yang
membangun keahlian mereka secara khusus.
Ø Setiap anggota profesi harus
meningkatkan kemampuannya, tidak terkecuali profesi guru agar dapat memberikan
pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
2.2 Profesi Guru
Guru amerupakan profesi yang mempersiapkan sumber daya
manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru
dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi
peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah
satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang.
Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya,
bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Sebagai insan pendidikan guru sangat mendukung program
sertifikasi yang dilakukan pemerintah. Kebijakan itu diharapkan dapat
menstratakan guru menjadi lebih baik. Ketika guru sungguh dihayati sebagai
rahmat, maka seorang guru bekerja tulus penuh syukur. Bekerja senantiasa berbuat
baik dan menunjukkan kemurahan hati bertekad menjadi guru yang lebih baik lagi.
Sebagai penerima amanah, guru terikat secara moral untuk mendidik muridnya
hingga mencapai kedewasaan biologis-psikologis-spiritual sehingga guru bekerja
benar dengan penuh tanggung jawab. Panggilan hidup sebagai guru dipenuhi untuk
menjawab suara Sang Pemanggil. Seorang (guru) yang secara natural menghayati
panggilan jiwanya akan sukses dalam melaksanakan tugas panggilannya. Aktualisasi
diri akan terlaksana melalui pekerjaan, karena bekerja (sebagai guru) adalah
pengerahan energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk
karakter dan kompetensi kita membuat sehat lahir batin ssehingga dapat
berkembang secara maksimal.
Adapun profesi guru harus didasarkan pada ke empat (4)
kompotensi antaralain sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya.
2.3 Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu
pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi
lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi
bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah
laku yang dipersyaratkan.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda
dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika
Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang
dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar
standar pengembangan profesi guru yaitu;
1. Standar pengembangan profesi A adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains
yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para
guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat
penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan
fenomena alam;
2. Standar pengembangan profesi B adalah
pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan
sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan
tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains
namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat
memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep
apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang
berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa
belajar;
3. Standar pengembangan profesi C adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan
kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa
dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang
masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus
untuk belajar;
4. Standar pengembangan profesi D adalah
program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan
pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional
guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya
Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar profesional guru
sebagaimana uraian di atas, di Amerika Serikat sebagaimana diuraikan dalam
jurnal Educational Leadership 1993, dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional
seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:
1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya,
2. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar
siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4. Guru mampu berfikir sistematis tentang apa
yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari
masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
2.4 Faktor-faktor Penyebab Rendahnya
Profesionalisme Guru
Ada beberapa Faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru
dalam pendidikan nasional disebabkan oleh antara lain;
1. masih banyak guru yang tidak menekuni
profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di
luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu
untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada;
2. belum adanya standar profesional guru
sebagaimana tuntutan di negara-negara maju;
3. kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan
tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa
mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru
yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan;
4. kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan
kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang
diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi
Disamping
itu ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru;
1. masih banyak guru yang tidak menekuni
profesinya secara total,
2. rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap
norma dan etika profesi keguruan,
3. pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan
keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak
terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak
tenaga keguruan dan kependidikan,
4. masih belum smooth-nya perbedaan pendapat
tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru,
5. masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi
profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama
untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan
profesionalisme guru sebagai anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-fak tor
yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk
mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.
2.5 Upaya Meningkatkan
Profesionalisme Guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme
guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan
yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai
perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III
bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun
demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara
entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang
dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah
dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua)
melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah
melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6 wilayah
propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan
Selatan.
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di
Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan
Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi
pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan
mengajarnya.
Pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai
proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan
dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat
kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik
profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara
bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.
Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru
merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi
yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan
masyarakat.
2.6 Etika profesi guru
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa
yang mana para guru mampu memberikan contoh yang baik dan positif sehingga
mempengaruhi proses belajar mengajar yang pada akhirnya memberikan hasil yang
memuaskan dan membawa kesuksesan pada para peserta didik mereka. Kode Etik Guru
yang mengatur norma-norma yang wajib dijalankan oleh seorang guru. Kodek etik
seorang guru yang ada di Indonesia adalah norma serta asas yang telah
disepakati, juga diterima oleh guru-guru yang berada di seluruh wilayah Negara
Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai pedoman mengenai sikap dan perilaku pelaku
profesi guru dalam melaksanakan dan melakukan berbagai tugas sebagai pendidik
sekaligus anggota maasyarakat serta warga negara.
Pedoman mengenai sikap dan perilaku guru yang tertuang dalam
kode etik guru merupakan nilai-nilai moral yang dapat memberikan perbedaan
perilaku guru dari yang baik dan buruk, yang bisa dilakukan dan tidak boleh
dilakukan pada saat menjalankan tugas-tugas profesionalnya ketika melakukan proses
mengajar, mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan dan mengevaluasi
para peserta didik, berikut sikap pergaulan sehari-hari baik di dalam serta
diluar sekolah. Kode Etik Guru yang ada di Indonesia memiliki tujuan agar
pedoman sikap dan perilaku para tenaga pendidik membawa dampak postif yang bisa
membawa guru mendapatkan profesi terhormat, bermartabat dan mulia yang mana
dilindungi oleh undang-undang.
Kode Etik Guru yang ada di Indonesia tidak hanya berfungsi
untuk membawa posisi guru kepada posisi yang sangat mulia dan bermartabat bagi
guru tersebut, namun mampu memberikan prinisip social dan normal moral yang
nantinya melandasi layanan dan pelaksanaan tugas seorang guru yang memiliki
kaitan erat dengan hubungannya bersama dengan orang tua murid, peserta didik,
rekan seprofesi dan organisasi profesi yang sesuai dengan etika, social,
norma-norma agama dan kemasyaratan dan sesuai dengan undang-undang yang telah
diatur oleh pemerintah.
Dengan diaturnya profesi guru dalam kode etik guru, maka nilai-nilai
positif dari seorang guru akan dengan mudah disampaikan kepada para peserta
didik. Para peserta didik yang diasuh oleh tenaga pengajar yang profesional dan
memiliki norma yang baik, terbukti akan memiliki kemampuan akademis yang jauh
lebih baik dibanding dengan para peserta didik yang diasuh oleh tenaga pengajar
yang kurang profesional. Para tenaga pengajar yang profesional ini membantu
menyumbang Negara dengan mencetak peserta didik yang berkualitas dan memiliki
keterampilan yang memadai, sehingga siap untuk membangun bangsa kearah yang
jauh lebih baik dan bersaing ke tingkat internasional.
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa
yang patut untuk terus dijaga kearifannya. Kode etik guru memiliki nilai-nilai
luhur yang patut untuk selalu diga oleh para tenaga pengajar yang dikenal
sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini. Oleh karena itu, mengamalkan kode etik
guru sangatlah penting dan mulia.
Berikut
ini beberapa kode etik guru indonesia
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5. guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. guru
secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da
martabat profesinya
7. guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
9. guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat
menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: Ahli
di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang
menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya
(menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu
membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan
baik.
3.2 Saran
Sebagai seorang guru atau berprofesi sebagai guru hendaknya
kita harus menjaga dan menjunjung tinggi etika profesi. Karena dengan demikian
apa yang menjadi esensi dari profesi pendidikan akan taerealisasi
DAFTAR
PUSTAKA
Di
Akses. Selasa, 30 juni 2015
Di
Akses. Selasa, 30 juni 2015
Di
Akses. Selasa, 30 juni 2015
Di
Akses. Selasa, 30 juni 2015
Di
Akses. Selasa, 30 juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar