Senin, 06 Juli 2015

TUPOKSI GURU (Tugas Pokok dan Fungsi Guru)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam perkembangan ilmu keguruan, untuk mencapai keberhasilan dalam pendidikan diperlukan tenaga keguruan yang handal atau lebih dikenal sebagai profesinalisme guru. Ketika profesi keguruan diminati banyak kalangan akademika saat ini maka telah banyak sinergi keguruan yang telah dirintis oleh par ilmuan. Hal ini dikarenakan guru merupakan pondasi dasar bagi kestabilan ekonomi suatu bangsa yang ingin bergerak maju dengan memperliatkan output dari proses sebuah lembaga. Biasanya cerminan hasil atau output dari suatu lembaga pendidikan akan berpijak pula pada kepiawaian, keseriusan, serta tanggung jawab seorang guru dalam mengemban tugas keprofesiannya.
Status guru mempunyai implikasi terhadap peran dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan, yakni antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Keempat kemampuan tersebut merupakan kemampuan terintegrasi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Seorang guru yang dapat mendidik, tetapi tidak memiliki kemampuan membimbing, mengajar, dan melatih, tidak dapat dikatakan guru yang paripurna.
Guru sebagai sosok teladan, sosok yang di ditiru sudah sewajarnya jika selalu ingat akan tupoksi atau tugas pokok dan fungsi sebagai seorang guru, dengan demikian ketika seorang guru senantiasa memperhatikan, mengingat dan menjalankan apa yang menjadi tupoksinya maka ia berhak menyandang gelar guru profesional. Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.
1.2  Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakan di atas dapat di rumuskan masalah dalam makala ini sebagai berikut:
Ø Apakah seorang guru yang memiliki kompetens dibidangnya merupakan suatu jaminan untuk keberhasilan dalam mencapai cita-cita besar suatu lembaga pendidikan



1.3  Tujuan
Berdasarkan uraian latar belakang dan rumusan masalah di atas dapat di tuliskan tujuan makalah ini adalah:
Ø cita-cita suatu lembaga pendidikan dapat terealisasi dengan baik jika seorang guru dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang guru.
Ø Ketika seorang guru senantiasa memperhatikan, mengingat dan menjalankan apa yang menjadi tupoksinya maka apa yang menjadi harapan akan terwujud dan terlaksana dengan baik.

BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Guru
Guru adalah seorang figur pemimpin. Guru adalah salah satu sosok arsitek yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru berperan dalam membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.
Aktifitas proses pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan. Proses pembelajaran berhasil dan mutu pendidikan dapat meningkat apabila guru dapat menghayati profesinya dan tentunya guru memiliki wawasan pengetahuan dan ketrampilan sehingga membuat proses pembelajaran aktif,guru dapat menciptakan suasana pembelajaran yang aktif,inofatif,kreatif dan menyenangkan.Guru dalam melaksanakan tugas profesinya di hadapkan pada berbagai pilihan,seperti cara bertindak bagaimana yang paling tepat,bahan belajar apa yang paling sesuai,metode penyajian apa yang paling efektif,alat bantu apa yang paling cocok,langkah-langkah apa yang paling efisien,sumber
Untuk menjadi profesional guru harus menyatukan antara konsep personaliti dan integritas yang kemudian dipadukan dengan skil/keahliannya. Sehingga guru yang profesional diharuskan memahami betul tugas pokok dan fungsi guru, selanjutnya dengan peningkatan pemahaman tersebut akan meningkatkan pula kinerja guru dalam melaksanakan profesioanalnya.
2.2 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru
1.      Definisi Tugas Pokok
Tugas Pokok adalah tugas yang paling pokok dari sebuah jabatan atau organisasi. Tugas pokok memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi tersebut.
2.      Definisi Fungsi
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional Definisi lain menyebutkan bahwa fungsi adalah sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaannya
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan Sebagian pihak menyebutnya sebagai tugas dan fungsi saja dan menyingkatnya menjadi tusi. Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.
2.2.1 Tugas Pokok Guru
Menurut Asmuni Syukir dalam artikelnya bahwa ada tiga macam tugas Profesi Guru yang tidak dielakkan, yaitu tugas profesional, tugas sosial, dan tugas personal.
1.      Tugas profesional
Tugas profesional guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih/membimbing, serta meneliti (riset). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih/Membimbing berarti mengembangkan ketrampilan-ketrampilan peserta didik. Dan meneliti untuk pengembangan kependidikan.
2.      Tugas Sosial
Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan, yaitu  “pemanusiaan manusia”- dalam artian transformasi diri dan auto-identifikasi peserta didik sebagai manusia dewasa yang utuh. Karenanya di sekolah,  guru  harus dapat menjadikan dirinya sebagai “orang tua kedua”  bagi peserta didik, dan di masyarakat sebagai figur panutan “digugu dan ditiru”.
Realitanya, menurut Uzer Usman (1997) masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan. Ini berarti bahwa guru memiliki kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat dan bangsa menuju pembentukan manusia seutuhnya. Karenanya pantaslah Bung Karno (dalam Sahertian, 1994) menyebut pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah sebagai “pengabdi masyarakat”.
1.      Tugas Personal
Tugas personal menyangkut pribadi dan kepribadian guru. Itulah sebabnya setiap guru perlu manatap dirinya dan memahami konsep dirinya. Wiggens dalam Sahertian (1994) mengemukakan tentang potret diri guru sebagai pendidik. Menurutnya, seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Bila ia berkaca pada dirinya, ia akan melihat bukan satu pribadi, tetapi ada tiga pribadi, yaitu: (1) Saya dengan konsep diri saya (self concept); (2) Saya dengan ide diri saya (self idea); dan (3) Saya dengan realita diri saya (self reality).


Macam-macam tugas poko guru yang diterapkan dalam bentuk pengabdian.Tugas pokok trsebut adalah:
A.  Tugas Guru dalam bidang Profesi
Yaitu suatu proses transmisi ilmu pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai hidup menurut Undang-Undang Guru dan Dosen (UU.RI.No.14 th 2005) yang terdapat dalam bab 2 "KEDUDUKAN,FUNGSI DAN TUJUAN" Pada Pasal 4 bahwa :
Seorang guru memiliki tugas sebagai berikut :
“Kedudukan Guru sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”
1.    Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah seorang pendidik yang menjadi tokoh / panutan bagi peserta didik dan lingkungannya.Maka seorang guru itu harus :
Ø Mempunyai standar kualitas pribadi yang baik
Ø Bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah
Ø Berani mengambil keputusan berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi.
2.    Guru Sebagai Pelajar
Di dalam tugasnya seorang guru membantu peserta didik dalam meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Maka seorang guru harus mengikuti perkembangan teknologi agar apa yang di bawakan seorang guru pengajarannya tidak jadul.
3.    Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai Pembimbing seorang guru dan siswa di harapkan ada kerja sama yang baik dalam merumuskan tujuan secara jelas dalam proses pembelajaran.
4.    Guru Sebagai Pengarah
Seorang guru di harapkan dapat mengarahkan peserta didiknya dalam memecahkan persoalan yang telah di hadapinya dan bisa mengarahkan kepada jalan yang benar apabila mengalami persoalan yang negatif yang telah menimpa dirinya.
5.    Guru Sebagai Pelatih
Mengembangkan ketrampilan-ketrampilan pada peserta didik dalam membentuk kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing dari peserta didik.
6.    Guru Sebagai Penilai
Penilaian merupakan proses penetapan kualitas hasil belajar / proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik yang meliputi tiga tahap yaitu : Persiapan,Pelaksanaan dan Tindak lanjut.
B.   Tugas Guru dalam bidang Kemanusiaan
Daoed Yoesoef  (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional,tugas manusiawi,dan tugas kemasyarakatan (sivic mission ) jika dikaitkan dengan kebudayaan,maka tugas pertama berkaitan dengan logika dan estetika,tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
Tugas manusiawi / kemanusiaan adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya.Adapun tugas-tugas tersebut meliputi :
1.    Seorang guru dapat menjadi orang tua bagi murid-muridnya di sekolah
2.    Seorang guru dapat menarik simpati para peserta didiknya
3.    Seorang guru dapat menjadi motivator dalam kegiatan belajar mengajar
C.  Tugas Guru dalam bidang Kemasyarakatan
Sebagai seorang warga negara yang baik,seorang guru turut mengembangkan dan melaksanakan apa yang telah di gariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN. Adapun tugas tersebut meliputi :
1.    Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral pancasila
2.    Mencerdaskan bangsa Indonesia
2.2.2 Fungsi Guru
Menurut UU.RI.No.14 th 2005 bab 2 pasal 5 yang berbunyi :
Kedudukan dosen/guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen/guru sebagai agen pembelajaran,pengembang ilmu pengetahuan,tekhnologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Adapun Fungsi Guru sebagai berikut :
1.    Sumber Belajar
Mengingat tugas guru sebagai transmisi ilmu,maka di harapkan mampu menguasai materi yang di ajarkannya.Sebab seorang guru merupakan sumber dari belajarnya.Apa yang tidak di pahami oleh peserta didik,diharapkan seorang gurulah yang akan membantunya dalam memecahkan persoalan yang di hadapi.


2.    Fasilitator
Sebagai fasilitator seorang guru berperan sebagai pendamping belajar para peserta didiknya dengan suasana yang menyenangkan.Agar dapat melaksanakan tugas sebagai fasilitator ada beberapa hal yang harus di pahami guru :
Ø Memahami berbagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masimg media tersebut
Ø Mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media
Ø Mampu mengorganisaikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar
Ø Mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik
3.    Pengelolah
Seorang guru sebagai pengelolah pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa belajar dengan nyaman.
Sebagai manager,guru memiliki 4 fungsi umum :
Ø  Merencanakan tujuan belajar
Ø  Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar
Ø  Memimpin,meliputi : memotivasi,mendorong dan menstimulasi peserta didik
Ø  Mengawasi segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan
4.    Demonstator
Seorang guru dapat mempertunjukkan kepada peserta didik agar memahami dan mengerti dari setiap pesan yang di sampaikannya.
5.    Pembimbing
Setiap peserta didik pada saat lahir telah memiliki potensi-potensi yang kemudian dapat di tumbuhkembangkan sesuai dengan potensinya.Maka seorang guru berperan dalam membimbing dan mengarahkannya.
6.    Motivator
Untuk menghasilkan sistem belajar yang optimal seorang guru di tuntut kreatif dalam membangkitkan motivati belajar peserta didiknya dengan cara :
Ø Memperjelas tujuan yang ingin di capai
Ø Membangkitkan minat peserta didik dalam belajar
Ø Menciptakan suasana yang menyenangkan
Ø Memberikan pujian terhadap keberhasilan peserta didik
Ø Memberi komentar yang mendidik tentang hasil pekerjaan peserta didik

7.    Evaluator
Dengan adanya evaluasi seorang guru dapat mengetahui apakah siswanya telah berhasil sehingga mereka layak untuk diberikan materi yang baru ataukah sebaliknya sehingga mereka perlu adanya remidi.
Dengan adanya pemahaman tentang pentingnya tugas dan fungsi guru profesional,semoga guru sekarang tidak terjangkit oleh virus penyakit yang dapat menyerang seorang guru,melemahkan kualitas guru,dan berdampak negatif pada upaya peningkatan mutu pendidikan.
2.2.3 Tupoksi Guru Dalam Mencanagkan Proses Belajar Mengajar
Sebagai seorang guru sudah sepatutnyalah selalu ingat akan tugas pokok dan fungsinya, agar sosok guru senantiasa melekat seiring dengan perubahan jaman yang semakin maju. Dengan menyadari tugas pokok nya maka ia berhak untuk selalu disebut sebagai guru profesional.
Di bawa ini merupakan uraian tugas pokok dan fungsi guru, dalam mencanakan proses belajar mengajar agar tujuan pendidikan dapat terealisasi dengan baik
1.  Membuat program pengajaran( Silabus, RPP, prota, promes )
2.  Menganalisa materi pelajaran
3.  Membuat lembar kerja siswa ( LKS )
4.  Membuat program harian/jurnal belajar
5.  Melaksanakan kegiatan pembelajaran
6.  Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian,tengah semester atau akhir semester
7.  Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
8.  Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport
9.  Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
10.     Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
11.     Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
12.     Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
13.     Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
14.     Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik
15.     Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
16.     Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
17.     Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
18.     Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni
19.     Mengikuti kegiatan kurikulum
20.     Mengadakan penelitian tindakan kelas
Uraian di atas merupakan paparan tugas pokok dan fungsi guru, agar para guru menjadi lebih profesional dibidangnya dan tahu akan tugas dan tanggung jawab yang harus diemban, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan efisien. Status guru mempunyai implikasi terhadap peran dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan, yakni antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Ke empat kemampuan tersebut merupakan kemampuan terintegrasi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Seorang guru yang dapat mendidik, tetapi tidak memiliki kemampuan membimbing, mengajar, dan melatih, tidak dapat dikatakan guru yang paripurna.


BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dengan adanaya tugas pokok dan fungsi guru seorang guru yang memiliki kompetens dibidangnya merupakan kunci utama untuk keberhasilan dalam mencapai cita-cita besar suatu lembaga pendidikan. Dengan tugas pokok dan fungsi guru, para guru menjadi lebih profesional dibidangnya dan tahu akan tugas dan tanggung jawab yang harus diemban, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan efisien dan terlebih menjadi hal yang menyenangkan serta meringankan beban guru karena sudah tahu apa yang harus dikerjakannya.
3.2 Saran
Dalam mengemban amanah, hendaknya seorang yang memangku jabatan guru/dosen sebagai profesinya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika keprofesian agar dalam melaksanakan tanggung jawab apa yang menjadi tupoksinya berjalan sesuai perundang-undangan profesi guru dan dosen sebagai mana tertuang dalam (UU.RI.No.14 th 2005) yang terdapat dalam bab 2 "KEDUDUKAN,FUNGSI DAN TUJUAN" Pada Pasal 4 bahwa :
Seorang guru memiliki tugas sebagai berikut :
“Kedudukan Guru sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”

2 komentar: